Korupsi Uang Zakat di Enrekang, Kejaksaan Negeri Tahan Empat Tersangka

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Negeri Enrekang menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang pada anggaran 2021-2024, Kamis lalu.
Para Tersangka terdiri dari inisial S, B, KL, dan HK yang merupakan ketua dan komisioner Baznas Enrekang, ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang.
Kajari Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan menyatakan berdasarkan hasil penyidikan, modus yang terungkap antara lain pengambilan keputusan yang saling terhubung, mulai dari tahap administrasi hingga penyaluran bantuan, sehingga kebijakan penerima bantuan diduga tidak sesuai ketentuan.
“Terdapat pemotongan ZIS terhadap pihak yang secara syariah tergolong mustahik atau penerima zakat yang seharusnya tidak dibebani kewajiban zakat dan verifikasi administrasi dan pertanggungjawaban fiktif dalam proses penyaluran dana,” kata Andi Fajar, dilansir dari laman rakyatsulsel.co.id.
Baca juga: Kejati Sumut Pamerkan Uang Pengembalian Kerugian Negara Senilai Rp113 Milyar Lebih!
Andi menyebutkan, modus lainnya adalah penyaluran dana kepada organisasi atau kegiatan yang tidak termasuk dalam delapan asnaf penerima ZIS.
Selain itu, ternyata Penyidik juga menemukan sejumlah tersangka yang merangkap sebagai pengurus lembaga penerima bantuan, sehingga
ada conflict of interest.
Terungkap pula bahwa penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai secara berlebihan, meliputi gaji, berbagai tunjangan, insentif lembur, hingga gaji ke-13, yang jumlahnya melebihi 50 persen dari total dana amil.
Bahkan dana operasional kembali dipotong dari total bantuan mustahik, sehingga mengakibatkan berkurangnya hak masyarakat penerima zakat.
Baca juga: KPK Pamerkan Uang Rampasan Rp300 Miliar dari Rp883 Miliar Lebih yang akan Diserahkan ke PT Taspen
Berdasarkan laporan Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan hasil audit syariah dari Kementerian Agama Republik Indonesia, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp16,6 miliar.
Dalam proses penyidikan, tercatat adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,115 miliar yang disetor ke rekening penitipan negara, terhitung sejak 27 November 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIb Enrekang, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Lebih lanjut penyidik menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan, untuk mengungkap kemungkinan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.***.
