KPK Menahan Dua Anggota DPRD OKU dan Dua Pihak Swasta Terkait Korupsi PUPR

SERBA BANDUNG – KPK (Komisi Pemberantasan) menahan empat tersangka baru, yakni Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, anggota DPRD OKU, Robi Vitergo, pihak swasta Ahmad Thoha alias Anang, dan pihak swasta Mendra SB, Kamis 20 November 2025.

Penetapan keempat tersangka, berkaitan dengan kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

“Pada Malam ini penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak yang bersangkutan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis 20 November 2025.

Asep mengungkapkan, penahanan terhadap para tersangka, merupakan pengembangan perkara sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada bulan Maret 2025.

Dimana KPK telah melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka, 4 orang dari pihak penerima (suap) dan 2 orang dari pihak pemberi, yakni FJ selaku anggota DPRD OKU, MFR selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, NOP selaku Kadis PU Kabupaten OKU, UM selaku Ketua Komisi III DPRD Kab OKU, MFZ selaku pihak swasta, dan ASS selaku pihak swasta juga.

Terhadap masing-masing tersangka, kata Asep saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Baca juga: KPK Pamerkan Uang Rampasan Rp300 Miliar dari Rp883 Miliar Lebih yang akan Diserahkan ke PT Taspen

Setelah ditemukan cukup bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka baru yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang, dan Mendra SB, untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November 2025 sampai dengan 9 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep menerangkan kasus ini bermula dari pengkondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang menjadi proyek fisik di Dinas PUPR untuk anggaran tahun 2025.

Semula disepakati jatah pokir sebesar Rp45 miliar dengan pembagian fantastis, Rp5 miliar untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta Rp1 miliar untuk setiap anggota.

“Karena keterbatasan anggaran, nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp35 miliar di mana anggota DPRD OKU meminta ‘jatah’ sebesar 20 persen untuk anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran tersebut,” ujar Asep.

Namun ketika APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR justru melonjak drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Baca juga: Kejari Jakarta Timur Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Senilai Lebih dari Rp9 Miliar

Asep mengungkapkan bahwa Untuk merealisasikan ‘jatah’ dewan, Kepala Dinas PUPR OKU saat itu, Nopriansyah (NOP), mengkondisikan sembilan proyek pengadaan melalui e-katalog.

“Bahwa Tersangka NOP kemudian menawarkan 9 proyek tersebut kepada Tersangka MFR (Muhammad Fakhrudin) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU dan Tersangka ASS (Ahmad Sugeng Santoso) selaku pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 22 persen, dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” terangnya.

Meskipun Pemda OKU saat itu mengalami masalah cash flow karena prioritas pembayaran THR dan TPP, pencairan uang muka proyek tetap dipaksa dilaksanakan.

“Pada tanggal 11-12 Maret 2025, MFR mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, MFR mencairkan uang muka.

“Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan cash flow, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP, dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan,” tutur Asep.

Baca juga: Dua Kepala Dinas Pemkot Medan, Ditahan Kejari  Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival Tahun 2024

Pada 13 Maret 2025, uang sebesar Rp2,2 miliar dari pencairan uang muka proyek diserahkan kepada Nopriansyah sebagai bagian dari komitmen fee.

“Saudara AT alias AG bersama-sama Tersangka MFZ yang sudah disidangkan dan Saudara MSB bersama-sama dengan Saudara ASS dalam hal ini sebagai pihak pemberi kepada penyelenggara Negara,” ucapnya.

“Di sisi lain, ada peran dari Saudara RV dan Saudara PW, masing-masing merupakan Anggota DPRD Kabupaten OKU, yang secara bersama-sama dengan Tersangka NOP, Tersangka FJ, Tersangka MFR dan Tersangka UM, telah menerima pemberian uang dari pihak swasta,” imbuh Asep.

Akibat perbuatannya, Parwanto dan Robi Vitergo sebagai penerima suap dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Ahmat Toha dan Mendra SB sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *