KPK Mengumumkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyelenggaraan Haji

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, pada Kementerian Agama (Kemenag), Senin 30 Maret 2026.

Kedua tersangka yakni, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba sebagai mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri).

Hal itu, diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia),” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Penetapan dua tersangka yang merupakan pihak swasta tersebut, menurut Asep, menjawab pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dugaan pemberian uang kepada pejabat di Kementerian Agama.

Baca juga: Kejagung Menetapkan Samin Tan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

“Masyarakat banyak yang menyampaikan atau menggaungkan bahwa tidak ada uang yang masuk, kickback, atau pengembalian uang,” kata Asep.

Ia menyebut KPK telah menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak swasta ke pejabat Kemenag, termasuk yang dilakukan oleh dua tersangka baru tersebut.

Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan penetapan ini, total tersangka menjadi empat orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya.

Baca juga: Bupati dan Sekda Kabupaten Cilacap Resmi Menjadi Tahanan KPK!

Keduanya diduga melobi perubahan skema kuota haji menjadi 50:50 agar kuota khusus melebihi batas aturan, lalu mengatur distribusinya ke perusahaan terafiliasi.

Untuk melancarkan aksi tersebut, mereka disebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat terkait.

Akibat praktik ini, negara dirugikan dan para pihak memperoleh keuntungan ilegal hingga sekitar Rp68,6 miliar.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *