KPK OTT di Banten, Sembilan Orang Diamankan Dua Diantaranya Oknum Pengacara

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten dan Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025. Dua diataranya berprofesi sebagai pengacara dan melibatkan jaksa.
“Satu merupakan aparat penegak hukum (oknum jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 18 Desember 2025.
Dua pengacara tersebut, menurut Budi, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif bersama tujuh orang lainnya oleh penyidik KPK.
Baca juga: Resbob Youtuber Penghina Suku Sunda Akhirnya Ditangkap di Jateng!
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp900 juta. “Tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” ungkap Budi.
“Perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi atau konstruksi perkara, nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi.
KPK mengungkapkan bahwa salah satu pihak dari lima orang yang ditangkap dalam Operasi OTT ini ada seorang jaksa.
“Memang ada pengamanan (OTT). Ada oknum jaksa,” tutur Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 Desember 2025.
Baca juga: KPK Menahan ASN Kemenhub Terkait Kasus DJKA
Fitroh mengatakan, KPK sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan OTT ini. “Sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Nanti kita lihat lah hasilnya,” kata Fitroh.
Namun perihal siapa pihak yang diamankan dan atas dasar dugaan apa mereka diamankan, Budi akan menyampaikan secara transparan setelah proses terkait rampung.
“Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya. Kita sama-sama tunggu prosesnya,” pungkasnya.***
