KPK OTT Pegawai Pajak dan Wajib Pajak di Sebuah Kantor Pajak di Jakarta Utara

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kantor pajak yang berlokasi di Jakarta Utara, sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak diamankan.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, hingga Sabtu (10/1/2026), tim penindakan telah mengamankan delapan pihak beserta barang bukti uang.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi di Jakarta, Sabtu.
Budi mengatakan, dalam OTT KPK tersebut, tim KPK menangkap delapan orang beserta barang bukti berupa uang. Seluruh pihak yang ditangkap kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkapkan identitas, peran masing-masing pihak, maupun nilai uang yang disita.
Dugaan korupsi pajak itu terjadi di tengah proyeksi penerimaan pajak tahun 2025 yang kemungkinan tidak mencapai target APBN.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 triliun.
OTT terhadap pegawai pajak yang dilakukan KPK tersebut juga menambah daftar penindakan di sektor perpajakan dalam satu dekade terakhir.
Sejumlah perkara sebelumnya menunjukkan praktik korupsi di lingkungan pajak kerap berkaitan dengan pengurangan kewajiban pajak, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengungkap adanya operasi tangkap tangan internal terhadap dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga menerima suap dari wajib pajak.
Kasus tersebut menjadi bagian dari pengawasan internal yang berujung pada pemecatan puluhan pegawai pajak karena pelanggaran integritas.
Baca juga: KPK OTT Kajari dan Kasi Intel di Kalimantan Selatan
Pada 2023, KPK menahan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang pernah menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Rafael didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp 16 miliar serta dijerat tindak pidana pencucian uang.
Perkara ini tidak berawal dari operasi tangkap tangan, melainkan dari penelusuran transaksi keuangan mencurigakan.
Adapun pada Februari 2019, KPK menetapkan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai sekitar Rp 21,5 miliar.
Gratifikasi tersebut antara lain diduga diterima dalam bentuk sponsor kegiatan fesyen anaknya. Haniv kemudian divonis 8 tahun penjara.
Sementara itu, pada November 2017, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yaya Purnomo, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.
Yaya ditangkap bersama dua pihak swasta terkait suap pengurusan restitusi pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 570 juta. Ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.***
