KPK Periksa Ridwan Kamil Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank BJB hari ini, Selasa 2 Desember 20. Hal itu di ungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media, Selasa 2 Desember 2025.
“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini (Selasa, 2/12) penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus (waktu) perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media, di Jakarta, Selasa.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar pun membenarkan kabar tersebut, ia menyebut bahwa, kehadiran RK ke KPK akan didampingi kuasa hukum lainnya.
Budi Prasetyo pun meyakini Ridwan Kamil akan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
“Jadi kita sama-sama tunggu ya,” ujar Budi.
Baca juga: Korupsi Uang Zakat di Enrekang, Kejaksaan Negeri Tahan Empat Tersangka
Ridwan Kamil Penuhi Panggilan KPK
Update terakhir, Ridwan Kamil telah memenuhi panggilan KPK, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pukul 10.44 WIB bersama tim pengacaranya untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK.
Sebelumnya Senin (10/3), tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz.
Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.
Kemudian Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.
Baca juga: Kejati Sumut Pamerkan Uang Pengembalian Kerugian Negara Senilai Rp113 Milyar Lebih!
Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono (WH) Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan (ID) pemilik agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendri (S) pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres WSBE), serta Sophan Jaya Kusuma (SGK) pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Dalam perkaranya, pada 2021-pertengahan 2023, bank bjb merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online, via kerja sama dengan 6 agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Keenam agensi tersebut, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB sebesar Rp105 miliar, PT AM sebesar Rp99 miliar, PT CKM sebesar Rp81 miliar, PT BSCA sebesar Rp33 miliar, dan PT WSBE sebesar Rp49 miliar.
Namun penunjukan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, pemakaian uang tidak sesuai antara pembayaran yang dilakukan bank bjb ke agensi, dan dari agensi kepada media yang ditempatkan iklan.
Dari Rp409 miliar yang digelontorkan, hanya sekitar Rp100 miliar anggaran yang sesuai pekerjaan yang dilakukan. Sehingga, anggaran yang tidak real setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp222 miliar sebagai kerugian keuangan negara.
Uang markup sebesar Rp222 miliar itu digunakan untuk kebutuhan dana non-budgeter bank bjb sesuai kesepakatan tersangka Yuddy, Widi dan para agensi.***
