KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Terkait Kredit Fiktif pada PT BPR Jepara Artha TA 2022-2024

SERBA BANDUNG – KPK menetapkan dan menahan 5 orang sebagai tersangka korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha TA 2022-2024, Kamis 18 September2025.

Kelima orang tersebut yaitu, Direktur Utama PT BPR Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko (JH); Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha, Iwan Nursusetyo (IN); Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha, Ahmad Nasir (AN); Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistyono (AS); dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, Mohammad Ibrahim Al-Asyari (MIA).

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September-7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 18 September 2025.

Baca juga: Kapolda Jabar: Kelompok Anarkis di Bandung Terhubung dengan Jaringan Internasional

Para tersangka diduga melakukan mufakat jahat dalam proses pencairan kredit usaha kepada para calon debitur, melalui berbagai modus yang dilakukan, mulai dari penyusunan dokumen analisis kredit yang dibuat tidak sesuai sebenarnya, hingga mark-up terhadap penilaian agunan agar mencukupi perhitungan pemberian kredit.

Setelah kredit dicairkan, para tersangka diduga menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan seharusnya, seperti: pembelian mobil, pembelian aset pribadi, hingga menggunakan uang tersebut untuk keperluan umrah. Atas perbuatannya, para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp254 M.

Asep mengatakan, dari kredit tersebut, sebesar Rp150,4 miliar, digunakan Ibrahim untuk membeli tanah yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sekitar Rp60 miliar, angsuran kredit Rp70 miliar, membeli aset kepentingan pribadi dan memutarkan dana agar seolah-olah untuk usaha beras.

Baca juga: ASN di Bangka Selatan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Satpol PP

Dana kredit hanya diputarkan oleh Ibrahim ke rekening-rekening pribadi, perusahaanya, dan perusahaan lain agar tampak seperti transaksi trading beras.

Atas realisasi kredit tersebut, Ibrahim juga telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka lainnya yaitu Jhendik Rp2,6 miliar, Iwan Rp793 juta, Ahmad Rp637 juta, Ariyanto Rp282, serta untuk uang umroh senilai Rp300 juta.

KPK juga telah menyita sejumlah aset terkait dengan kasus ini sebagai upaya dalam pemulihan aset.

Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *