KPK Tahan Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi di PT PGN yang Merugikan Negara USD 15 juta

SERBA BANDUNG – KPK menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo (AS) terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), yang merugikan negara USD 15 juta.

Kasus ini berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi, terjadi pada periode 2017-2021.

Selain itu, KPK juga telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni Iswan Ibrahim (II) Komisaris PT IAE pada 2006-2023, Danny Praditya (DP) Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019, dan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso (HPS).

Kerugian negara dalam kasus ini senilai USD 15 juta, dan KPK telah menyita uang USD 1 juta, serta melakukan penggeledahan di 8 lokasi.

“KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 satu orang tersangka, yakni Saudara AS selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007 sampai dengan sekarang,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada media di Gedung KPK, Selasa 21 Oktober 2025, Jakarta.

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar

Kasus ini bermula pada tahun 2017 dimana PT IAE atau PT IG mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Kemudian Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini meminta Arso untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN.

“Saudara ISW selaku Komisaris PT IAE 2006 sampai 2023, meminta saudara AS selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/ PT IAE, untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN demi memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta,” kata Asep.

Arso Sadewo, masih kata Asep, akhirnya melakukan pendekatan dengan Hendi Prio Santoso (HPS) bersama satu orang lainnya, Yugi Prayanto (YG). Dari pertemuan tersebut disepakati pengkondisian terkait pembelian gas bumi.

Asep menyebut, pertemuan ini ditindaklanjuti oleh Arso, Iswan dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019, tersangka yang juga sudah ditahan, melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT IAE.

Dari kesepakatan tersebut, lanjut Asep, Arso pun memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada Hendi.

Baca juga: KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Terkait Kredit Fiktif pada PT BPR Jepara Artha TA 2022-2024

“Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” terangnya.

Kemudian Hendi memberikan sejumlah uang kepada Yugi. Uang itu diberikan sebagai imbalan karena telah diperkenalkan dengan Arso.

“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada saudara YP sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” ucapnya.

AS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk kelancaran proses hukum selanjutnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka 20 hari pertama, terhitung sejak. tanggal 21 Oktober 2025 sampai 9 November 2025, di Rutan Cabang KPK.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *