KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Usai Yaqut diperiksa selama sekitar 5 jam, Yaqut nampak mengenakan rompi oranye dengan tulisan ‘Tahanan KPK’. Mamun ia mengaku tidak melakukan korupsi yang disangkakan kepada dirinya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut, Kamis 12 Maret 2026.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.
Baca juga: Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Kenakan Rompi Oranye!
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler – 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.
“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50% – 50%, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak, apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” kata Asep kepada media, Minggu 11 Januari 2026.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
“Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50% – 50%, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
Selain itu, tim KPK juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkap Asep.***
