KPK Tahan Wamenaker, Noel Terima Rp3 Miliar

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar, berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Noel, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu 20 Agustus 2025 malam.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Baca juga: KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer dan Menyita 15 Mobil serta 7 Unit Motor!
Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri sleaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun IG @official.kpk, nampak
Noel mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol dijejerkan bersama tersangka lainnya, di ruang jumpa pers KPK.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung Jumat 22 Agustus 2025, di rumah tahanan KPK yang terletak di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
Menurut Setyo, dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000.
Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.
Baca juga: Kejari Sumedang Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan!
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka.
Setyo mengambil contoh, bahwa pada tahun 2019-2024, Irvian menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Herry, dan pihak-pihak lainnya.
Kemudian, Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020-2025, terdiri dari setoran tunai senilai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.
Kemudian Subhan diduga menerima aliran dana sejumlah Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3
Sedangkan, Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada tahun 2021-2024 dari pihak-pihak perantara.
Uang tersebut, menurut Setyo, juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Farurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar.***