KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Bansos Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 (dua) Tersangka Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) selaku Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019 – 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020 s.d 2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadinya.
ST, diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain. Anggota DPR Fraksi NasDem ini diduga menggunakan uang salah satunya untuk membangun showroom.
“ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti: deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis lalu.
Sementara untuk HG, disebut menggunakan uang diduga hasil korupsi satu di antaranya untuk membangun rumah makan. Anggota DPR Fraksi Gerindra ini diduga menerima total Rp15,86 miliar dari korupsi dimaksud.
Dikutip dari rilis Biro Humas KPK, bahwa dalam konstruksi perkaranya, Komisi XI DPR RI yang di dalamnya termasuk HG dan ST, membentuk Panitia Kerja (Panja) yang berwenang menyetujui rencana anggaran para mitra kerja.
Dalam rapat Panja bersama BI dan OJK, disepakati kuota bantuan sosial BI sejumlah sekitar 10 kegiatan dan OJK 18–24 kegiatan per-tahun, dengan penerima diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, serta diatur teknis proposal, pencairan, dan laporan pertanggungjawabannya.
HG dan ST kemudian menugaskan Tenaga Ahli dan stafnya untuk mengajukan proposal bantuan sosial menggunakan yayasan binaannya masing-masing. Pada periode 2021–2023, HG menerima total Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya.
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera!
Dana ini dipindahkan ke rekening pribadi atau rekening penampungan staf, kemudian digunakan untuk pembelian aset dan kepentingan pribadi.
Sedangkan ST menerima total Rp12,52 miliar yang juga digunakan untuk pembelian aset dan kepentingan pribadi. ST juga diduga merekayasa transaksi dengan bantuan bank daerah agar tidak teridentifikasi di rekening koran. Dalam pemeriksaanya, ST juga menyatakan adanya aliran uang dana bantuan sosial ini ke pihak-pihak lainnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***