KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp5,7 Miliar

SERBA BANDUNG – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) sebagai tersangka kasus dugaan suap (gratifikasi) sebesar Rp 5,75 miliar.
Hal itu disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada media, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025.
Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (adik Ardito), Ranu Hari Prasetyo Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah yang juga kerabat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
Kasus ini, menurut Mungki bermula pada Juni 2025, di mana Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Mungki mengatakan, Ardito sebelumnya meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui metode penunjukan langsung di e-Katalog.
Dimana penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
“Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito meminta Riki Hendranuntuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda untuk berhubungan dengan para SKPD untuk mengatur pemenang PBJ,” kata Mungki.
Atas pengondisian tersebut, lanjut Mungki, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.
“Uang itu diterima melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” terangnya.
Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Diskes Lampung Tengah.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Farhan Buka Suara
“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ungkapnya.
Selanjutnya para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan pada 10-29 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo sebagai penerima dipersangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
