KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka tunggal dugaan korupsi, terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Tersangka FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2021 – 2025 dan 2025 – 2030
selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 s.d 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu 4 Maret 2026.
Asep mengungkapkan, konstruksi perkara ini diawali dengan dugaan konflik kepentingan yang muncul karena perusahaan keluarga yakni PT RNB milik FAR.
Pada periode 2023–2026, PT RNB diketahui aktif menjadi vendor penyedia jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga Kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Baca juga: KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Miliki Harta Senilai Rp86,7 Miliar
Dalam struktur perusahaan tersebut, ASH (suami FAR) dan MSA (anak FAR) menjabat sebagai Komisaris dan Direktur. Sementara itu, FAR diketahui sebagai penerima manfaat atau beneficial owner (BO).
Selain itu, sebagian besar pegawai PT RNB adalah tim sukses Bupati, yang ditugaskan di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Pekalongan.
FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya (RUL) diduga melakukan intervensi terhadap para Kepala Dinas untuk memastikan PT RNB memenangkan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan PT RNB atau “Perusahaan Ibu”.
Baca juga: Dana BOS Ditilep, Kepala Sekolah Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam kurun waktu 2023–2026, nilai transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan mencapai Rp46 miliar.
Dari total nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara, sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan nilai mencapai Rp19 miliar atau sekitar 41% dari total transaksi.
Dari peristiwa ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan serta barang bukti elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait.
Atas perbuatannya, FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
