KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Sebagai Tersangka Kasus Suap IUP

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim)  Dayang Donna Walfiares Tania (DDW) sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, bahwa tersangka DDW kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.

“Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI (mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak) ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 September 2025,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.

Baca juga: KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Hendarto Pakai Rp150 Miliar untuk Judi!

Asep menyebut,  DDW dinilai berperan meminta harga penebusan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong Chandra (ROC) sebesar Rp3,5 miliar. Kemudian DDW  mengutus inisial IJ untuk mengirimkan SK enam IUP milik perusahaan Rudy Ong.

Atas perbuatannya, DDW disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni inisial AFI, DDW, dan ROC, yakni pada 19 September 2024.

Baca juga: Nadiem Makarim Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook!

Salah satu tersangka inisial AFI adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Sebelum meninggal, Awang Faroek sempat beberapa kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. KPK juga menggeledah rumahnya di Balikpapan dilakukan pada Senin malam, 23 September 2024, sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan kasus tersebut.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *