KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Situbondo

SERBA BANDUNG – KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo periode 2021–2024.

Hal itu diuangkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada media, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 10 September 2025.

Konstruksi perkara korupsi tersebut, menurut Asep, pada 2021 Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah dana PEN untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo periode 2022.

Namun, Asep menyebut rencana penggunaan dana PEN itu batal setelah Pemkab Situbondo memutuskan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai sumber pendanaan proyek.

Terungkap dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Situbondo periode 2021–2024, Bupati Situbondo periode 2021–2025, Karna Suswandi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga PUPP, Eko Prionggo Jati, diduga mengatur pemenang paket pekerjaan.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo, Sekda dan Direktur RSUD Sebagai Tersangka Dugaan Suap!

Menurut Asep, Karna telah meminta uang sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada lima calon rekanan.

Kelima calon rekanan dimaksud yakni Roespandi, Adit Ardian, Tjahjono Gunawan, Muhammad Amran Said Ali, dan As’al Fany Balda.

Sedangkan Eko diduga meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengkondisian tersebut.

Untuk pemenangan proyek di Dinas PUPP Situbondo ini, Karna dan Eko menerima imbalan berupa uang dengan total sekitar Rp 4,21 miliar. Dengan perincian dari Roespandi sebesar Rp 780,9 juta, dari Tjahjono Gunawan Rp 1,60 miliar; Adit Ardian Rp 1,33 miliar; serta dari Muhammad Amran Said Ali bersama As’al Fany Balda Rp 500 juta.

Atas dasar hasil penyelidikan dan penyidikan, KPK menetapkan Direktur CV Ronggo, Roespandi; Direktur CV Karunia, Adit Ardian; Pemilik CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan; Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, Muhammad Amran Said Ali; dan Direktur PT Badja Karya Nusantara, As’al Fany Balda, sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Kejari Periksa Delapan Kepala OPD, Sejumlah Kabag dan Kabid di Lingkungan Pemkot Bandung

Akibat perbuatannya, kelima tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

Sebelumnya KPK tepah menjerat Bupati Situbondo periode 2021–2025, Karna Suswandi serta Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo, Eko Prionggo Jati sebagai pihak penerima suap.

Perkara Karna dan Eko pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025.

Pada kesempatan itu, pihak KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, untuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *