Lisa Mariana Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik atas Laporan Ridwan Kamil

SERBA BANDUNG – Selegram Lisa Mariana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Minggu 19 Oktober 2025.

Penetapan Lisa sebagai tersangka dilakukan  Bareskrim Polri, selanjut dilakukan pemanggilan dlpada Senin (20/10) besok sekira pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan uji tes DNA terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasilnya DNA milik RK tidak memiliki kecocokan atau non identik dengan CA.

Sementara itu, Lisa masih bersikukuh meyakini apabila RK merupakan ayah biologis dari anaknya yang berinisial CA. Lisa juga mengaku syok setelah melihat hasil tes DNA yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil tes itu, ia meyakini RK merupakan ayah kandung anaknya.

Baca juga: Hubungan Pratama Arhan dan Azizah Resmi Berakhir dengan Cerai Talak

Awal mula kasus ini, RK melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Laporan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga penetapan tersangka.

Baca juga: Bryan Adams Gelar Konser di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Lisa Mariana, pihak kepolisian akan mendalami motif di balik unggahan kontroversial tersebut serta bukti-bukti lain yang relevan.

Hal ini akan menentukan tahapan proses hukum berikutnya, tidak tertutup  kemungkinan masuk tahap penahanan terhadap tersangka serta pelimpahan berkas ke kejaksaan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *