YANG sering lewat Jalan ABC menuju Jalan Naripan pasti sudah tak asing dengan menara pengawas Lapas Banceuy yang berdiri di sisi pusat jalan. Iya memang dulunya bangunan ini fungsinya untuk menara pengawas tahanan. Menara pengawas itu sengaja tidak dibongkar sebagai monumen bahwa di sana pernah berdiri lapas.
Sebelum dipindahkan ke Jalan Soaekarno Hatta pada 1983, Lembaga permasyarakatan ini menempati lokasinya yang sekarang menjadi pusat bisnis Banceuy Permai di segitiga Jalan Banceuy dan Jalan ABC. Sesuai lokasinya Lapas tersebut juga bernama Lapas Banceuy.
Selain menara pengawas di bagain dalam pusat bisnis tersebut terdapat sel bekas Presiden I Republik Indonesia, Ir Sukarno. Soekarno menempati sel nomor 5 berukuran 2,5 x 1,5 meter. Di dalamnya hanya berisi kasur lipat juga toilet nonpermanen.
Sukarno pernah ditahan di sini, dan di sinilah dia menelorkan pledoi fenomenal untuk dibacakan dalam sidang di Landradd Bandung (sekarang Gedung Indonesia Menggugat), Jalan Perintis Kemerdekaan (Dulu Jalan Gereja). Pledoi dengan judul Indonesie Klaagt Aan (Indonesia Menggugat) pun menjadi terkenal.
Menara pengawas yang dipertahankan tersebut sebelum peringatan ke-60 Konferensi Asia Afrika berlangsung, pada April, sempat direnovasi oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Saat itu kawasan yang tidak jauh dengan Jalan Asia Afrika dipoles untuk merayakan acara 10 tahunan tersebut.
Pangawas tahanan yang tampak unik karena berdiri di tengah kota ini sering dijadikan para wisatawan untuk berfoto. Apalagi lokasinya tidak jauh dari pusat kota. Dari Alun-alun bisa ditempuh dengan berjalan kaki hanya kurang lebih 15 menitan saja. Menara pengawas ini bersebelahan dengan pedagang mi kaki lima.
Penjara Banceuy dibangun pemerintah Belanda pada 1877. Awalnya penjara ini diperuntukkan bagi tahanan politik tingkat rendah dan kriminal. Di penjara ini ada 2 macam sel yaitu sel untuk tahanan politik di lantai atas dan sel untuk tahanan rakyat jelata di lantai bawah.
Setelah pindah ke Jalan Soekarno Hatta, Lapas Klas II A Banceuy Bandung ini khusus untuk menampung narapidana kasus narkotika dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman DKI Jakarta dan Jawa Barat. Hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Kehakiman RI No. W8.UM.01.06.245 A tanggal 30 september 1999 tentang Pembentukan Lapas Khusus Napi Narkoba. *