Mi Basah Berformalin Beredar di Garut, Raup Untung Puluhan Juta Rupiah

SERBA BANDUNG – Terbongkar praktik produksi mi basah menggunakan formalin, boraks, PS1000 dan benzoat, sempat didistribusikan ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 13 Februari 2026. Ditreskrimsus Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi produksi ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK, di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

“Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” kata Hendra, Kamis 19 Februari 2026.

Baca juga: Dana BOS Ditilep, Kepala Sekolah Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari hasil penyelidikan, tersangka WK berperan aktif mengendalikan seluruh proses produksi mi basah berformalin tersebut. Ia diduga memerintahkan karyawan untuk mencampurkan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks ke dalam adonan mi.

“Tersangka memerintahkan seluruh kegiatan pembuatan mi basah yang mengandung formalin dan boraks kepada karyawan. Ia juga membuat racikan berupa formalin, boraks, PS1000 dan benzoat yang kemudian dicampurkan ke adonan mie,” ujarnya.

Praktik ilegal ini dilakukan demi meningkatkan daya tahan mi, sehingga tidak mudah basi dan lebih kenyal. Dalam sebulan, tersangka disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp21 juta.

“Motifnya agar mi basah tahan lama, lebih kenyal dan tidak mudah basi. Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” ucapnya.

Baca juga: Pembunuh Siswa SMPN 26 Bandung Ditangkap di Garut

Hendra menjelaskan bahwa konsumsi boraks dan formalin berisiko serius bagi kesehatan manusia, termasuk gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, hati, saraf, hingga kanker.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi produksi, antara lain satu unit mesin molen, dua mesin pres mie, wajan besar, tong berisi cairan racikan boraks dan formalin, enam karung mi siap edar, serta satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120SS.

“Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya peredaran yang lebih luas. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk pangan berbahaya lainnya,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *