Nadiem Makarim Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook!

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka baru, dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Hal itu, diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, dalam perkembangannya penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap kurang lebih 120 orang saksi dan empat ahli.
“Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM terkait dengan perkemnangan (perkara) ini,” kata Anang.
Baca juga: KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Hendarto Pakai Rp150 Miliar untuk Judi!
Selanjutnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa dugaan korupsi ini, dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.
“Tersangka baru NAM selaku selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” kata Nurcahyo.
NAM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tersangka diperiksa pertama kalinya pada Senin 23 Juni lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, NAM kembali diperiksa pada Selasa 15 Juli selama sekitar 9 jam.
“NAM saat menjabat Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak google Indonesia, membicarakan produk google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik,” ujarnya.
Nurcahyo menyebut, dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan dibuat proyek pengadaan atau alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Sedangkan, kata Nurcahyo, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Baca juga: KPK Tahan Wamenaker, Noel Terima Rp3 Miliar
Kejagung menduga keputusan ini menyalahi aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kasus korupsi yang menyeret nama Nadiem sebagai tersangka ini disebut merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
“Dan saat ini, masih dalam penghitungan kerugian negara oleh BPKP,” terangnya.
Atas dugaan korupsi itu, NAM dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan NAM akan dilakukan penahana n di rutan selama 20 hari kedepan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan,” pungkasnya.***