Pemdaprov Jabar Musnahkan Rokok Ilegal, Rokok Elektrik, dan Minuman Beralkohol

SERBA BANDUNG – Sebanyak 6,8 juta batang rokok ilegal (sigaret), 37.220 mililiter rokok elektrik serta 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dimusnahkan di Lapang Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu 29 Oktober 2025.
Pemusnahan dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.
Pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan periode 1 April 2025 sampai dengan 31 Juli 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,07 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,15 miliar.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Benny Bachtiar mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jabar atas upaya yang konsisten dan konkret dalam penegakan hukum bidang cukai.
Baca juga: KDM: BPK yang Punya Kewenangan Menyatakan Ada Dana yang Diendapkan di Pemprov Jabar
“Kegiatan pemusnahan yang tahun ini dilaksanakan sebanyak dua kali (di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat) menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat Jabar,” kata Benny saat membacakan sambutan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol ilegal telah menjadi persoalan serius di Jabar.
“Ini menjadi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai sehingga keberadaan barang kena cukai ilegal ini mengganggu stabilitas ekonomi dan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya di Jabar,” ujarnya.
“Kegiatan pemusnahan ini bukan sekedar simbolis, tetapi menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus menjaga integritas, menegakkan aturan, dan melindungi kepentingan masyarakat Jawa Barat,” tegasnya.
Baca juga: West Java Traincation Hubungkan Berbagai Destinasi Unggulan di Jawa Barat
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan menyatakan, Bea Cukai berkomitmen menjalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat (community protector) secara tegas dan transparan dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata kerja sama lintas instansi dalam menjaga kedaulatan fiskal negara,” kata Finari Manan.
Selama 1 Januari hingga 30 September 2025, DJBC Jawa Barat telah melakukan 1.875 penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, dengan total 76,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp114,29 miliar.***
