Pemprov Jabar Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Perkara SMAN 1 Bandung

SERBA BANDUNG – Pemprov Jawa Barat (Jabar), berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan pembatalan Sertifikat Hak Pakai SMAN 1 Bandung, dalam gugatan sengketa tanah yang dilayangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Hal itu, diungkapkan Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi (Prov) Jabar Arief Nadjemudin, ketika dihubungi via WA, Senin 21 April 2025 di Bandung. Pengajuan Banding akan dilakukan setelah tim hukum Prov Jabar mempelajari salinan putusan.

Menurutnya, ada beberapa aspek yang perlu dipertanyakan dalam keputusan PTUN, salah satunya adalah legal standing atau alasan hukum dari PLK yang mengajukan gugatan.

Diungkapkan oleh Arief, organisasi PLK selaku penggugat mendalilkan sebagai pewaris dari HET Cristelijk Lyceum (HCL), padahal HCL telah dibubarkan  pemerintah karena termasuk organisasi terlarang.

Baca juga: Laporan Ridwan Kamil Didalami Bareskrim, Lisa Mariana Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ia juga menyebut bahwa majelis hakim kurang mempertimbangkan kepentingan publik. Karena lahan dan bangunan tersebut saat ini digunakan untuk kegiatan pendidikan.

Dijelaskan oleh Arief, bahwa dalam acara pembuktian pihak penggugat tidak menghadirkan saksi, sedangkan pihaknya menghadirkan saksi dan saksi ahli, namun hal itu tidak menjadi bahan pertimbangan hakim.

Sementara itu, viral di media sosial tiktok, Senin 21 April 2925, video singkat ketika ratusan siswa SMA 1 Bandung tengah melakukan orasi terkait hasil keputusan PTUN atas lahan SMA 1 Bandung.

Mereka menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk upaya pengambilalihan, penguasaan atau penghilangan hak atas tanah yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah dan perjuangan pendidikan di Kota Bandung.

Mereka menuntut keadilan dan perlindungan hukum dari pihak-pihak terkait. Mereka berdiri bersama untuk mempertahankan hak atas tanah SMAN 1 Bandung, demi kelangsungan pendidikan dan masa depan anak bangsa.

Masyarakat Kota Bandung pun mulai memberikan dukungan kepada SMAN 1 Bandung, salah satunya melalui petisi daring di platform change org yang dimulai oleh Vee Marcelia.

Dilansir dari laman bandungbergerak.id, petisi ini bertajuk “3 Dukungan Masyarakat Terhadap Warga SMANSA Kota Bandung” dan mendapat respons luas. Hingga Senin, 21 April 2025, petisi ini sudah mengumpulkan lebih dari 1.500 tanda tangan.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Advokat, Dosen dan Direktur Pemberitaan TV Swasta Sebagai Tersangka!

Para penandatangan petisi menyuarakan tiga dukungan utama: dukungan hukum untuk mempertahankan legalitas sertifikat yang telah diterbitkan, dukungan psikologis bagi siswa dan guru yang terdampak, serta dukungan sosial terhadap keberlanjutan pendidikan di SMAN 1 Bandung yang telah menjadi bagian dari identitas Kota Bandung sejak 1958.

Alumni SMAN 1 Bandung juga turut menyuarakan keprihatinan terhadap keputusan PTUN yang dianggap tidak adil.

Ketua Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung Inyo Tanius Saleh menegaskan, bahwa sekolah adalah warisan ilmu yang seharusnya tidak dipermasalahkan dalam sengketa tanah.

Inyo juga menambahkan bahwa pihak alumni tidak akan diam begitu saja terhadap putusan yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan pendidikan.

“Kami menolak diam terhadap mafia tanah yang mencoba merebut ruang belajar anak bangsa,” ungkapnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *