Pemprov Jabar akan Tanggung Iuran BPJS PBI yang Di Nonaktifkan Kemensos

SERBA BANDUNG – Penderita penyakit kronis di Jawa Barat yang merupakan warga miskin akan tetap mendapat jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Hal itu diumumkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui rilis resmi Humas Jabar, Senin 9 Febriati 2026.

Keputusan ini diterapkan menyusul adanya sejumlah penderita penyakit kronis yang tidak bisa berobat karena tak lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) akan mendata para penderita penyakit kronis di Jabar yang semula merupakan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), di antaranya penderita kanker yang memerlukan khemoterapi, thalasemia mayor yang memerlukan transfusi dan gagal ginjal yang harus dilakukan cuci darah.

Para pederita penyakit kronis tersebut dijamin tetap bisa berobat karena Pemprop Jabar yang akan menanggung iuran BPJS Kesehatannya.

“Untuk itu saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar,” kata KDM Minggu 8 Februari 2026. 

Baca juga: Masjid Raya Bandung Tak Lagi Dibiayai Pemda Prov Jabar

Dengan ditanggungnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh Pemprov Jabar, para penderita penyakit kronis dari segmen PBI tak perlu menunda pengobatan dan bisa langsung dilayani oleh rumah sakit. 

Sebelumnya, ramai diperbincangkan penonaktifan kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI).

PBI adalah sebuah program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.

Namun, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI ini. Hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut.

Pemerintah lalu mengeluarkan kebijakan pemutakhiran data. Hal ini yang membuat sejumlah peserta mengeluhkan adanya penonaktifan BPJS Kesehatan PBI yang dinilai terlalu mendadak.

Penonaktifan PBI sebenarnya bukan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan ditetapkan melalui SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026.

Peserta yang tidak lagi memenuhi syarat otomatis tidak diaktifkan sebagai PBl. Ada berbagai faktor yang menjadi penyebab mereka dinonaktifkan.

Pertama karena data peserta tidak ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini sifatnya dinamis dan bakal diperbarui setiap tiga bulan sekali.

Baca juga: Korupsi Berjamaah di Bea dan Cukai, ada Japrem Rp7 M per Bulan

Penyebab lainnya bisa karena peserta sudah berada di desil 6-10 berdasarkan hasil ground checking dan verifikasi terbaru Kemensos.

Sementara bantuan BJPS Kesehatan PBI diprioritaskan hanya masyarakat yang tergolong kalangan ke bawah atau miskin ekstrem di desil 1-5.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK yang dinonaktifkan.

“Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab,” kata Gus Ipul, Kamis 5 Februari 2026.

Ia memperingatkan rumah sakit dilarang menolak pasien walaupun status BPJS Kesehatannya sedang tak aktif.

“Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya),” kata Gus Ipul.

Untuk pasien penyakit kronis yang membutuhkan pelayanan seperti pasien cuci darah, pihak rumah sakit sebenarnya bisa langsung mengaktifkan kembali kepesertaannya.

“Bisa, BPJS bisa diaktifkan, BPJS sudah tahu itu. Yang seingat saya kita sudah koordinasi ya sejak tahun lalu ini. Jadi, untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat,” kata Gus Ipul.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *