Pengemplang Pajak Oknum PNS Kota Bandung, Diberhentikan dan Ditahan

SERBA BANDUNG – Oknum PNS pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung yang mengemplang pajak, sudah diberhentikan dan ditahan pihak Kepolisian.
Hal itu, diungkapkam Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, Minggu 21 September 2025, dikutip dari laman bandung.go.id.
Oknum inisial IM tersebut, telah melakukan penggelapan pajak pada periode Juli, Agustus dan September 2024. Saat ini, sudah ditahan pihak kepolisian setelah dilaporkan langsung oleh wajib pajak yang dirugikan.
Baca juga: Bandara Husein Ditutup, Kota Bandung Kehilangan 800 Ribu Wisman
“Ini sudah masuk ranah pidana. Pengusahanya yang dirugikan melaporkan langsung ke aparat,” kata Gun Gun.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan wajib pajak (WP) yang mengaku sudah membayar pajak, namun pembayaran tidak tercatat di sistem. Setelah ditelusuri, diketahui dana tersebut dititipkan kepada IM.
“SOP jelas, kalau ada tunggakan kami berikan surat teguran. Tapi ketika WP mengaku sudah bayar lewat titipan, itu jelas menyalahi aturan. Dana itu tidak masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Kasus ini, menurut Gun Gun, terungkap saat audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena nilai Pajak Air Tanah (PAT) yang signifikan tidak tercatat. Saat dikonfirmasi, WP menyatakan telah menitipkan pembayaran pajak.
“Sejak lama kami mengimbau WP untuk tidak menitipkan pajak kepada pegawai, siapapun orangnya. Kasus ini murni tanggung jawab pribadi oknum, bukan institusi,” tegasnya.
Baca juga: Pemkot Bandung Akan Tertibkan Reklame Tak Berizin dan yang Izinnya Sudah Habis
Untuk mencegah kejadian serupa, Bapenda akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya menyiapkan surat imbauan resmi yang akan ditandatangani Kepala Bapenda, Sekda, atau bahkan Wali Kota Bandung.
“Kami akan kembali ingatkan lewat berbagai media, termasuk media sosial, agar masyarakat tidak melakukan penitipan pajak,” ucapnya.
Ia menuturkan, tanggung jawab membayar pajak tetap berada pada wajib pajak, meskipun ada kasus penggelapan oleh pegawai. Gun Gun berharap masyarakat lebih waspada.
“Oknum itu sudah mengaku, dana yang diterima adalah tanggung jawab pribadi. Artinya WP tetap harus melunasi kewajibannya ke kas daerah,” kata Gun Gun.
“Jangan pernah menitipkan pembayaran pajak. Gunakan kanal resmi yang sudah kami sediakan,” tandasnya.***