Perumahan Griya Elok Townhouse Disegel Pemkot Bandung, Diduga tak Kantongi Izin

SERBA BANDUNG – Perumahan Griya Elok Townhouse di Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lainnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satgas Satuan Tugas Yustisi melakukan penghentian aktivitas pembangunan di kawasan perumahan tersebut
Langkah ini ditempuh setelah adanya laporan masyarakat bahwa pembangunan perumahan tersebut diduga belum mengantongi sejumlah izin.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin selaku Ketua Satgas Yustisi turun langsung untuk memastikan tindak lanjut di lapangan.
Baca juga: Kerusakan Lampu Merah di Kawasan Dago Merembet ke Jaringan Kabel Bawah Tanah
“Alhamdulillah saya mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” kata Erwin.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang perumahan telah menerima Surat Peringatan (SP) 1.
Selain itu, riwayat kasus menunjukkan proyek ini pernah disegel pada 5 Juli 2023, kemudian kembali dibuka secara sepihak dan disegel ulang pada 13 September 2023.
“Tindakan membuka segel itu jelas bertentangan dengan KUHP Pasal 232. Karena itu, hari ini kami bersama PPNS dari Cipta Bintar akan kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini kembali dibuka, kami akan menindaklanjuti ke aparat kepolisian,” kata Plt. Kabid Wasdal, Rita.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Kembali Ingatkan Warga akan Potensi Gempa Sesar Lembang!
Erwin menambahkan, pemerintah tidak ingin mempersulit proses investasi, namun para pengembang harus taat aturan.
“Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha tetap kondusif, tetapi semua harus sesuai regulasi,” jelasnya.
“Ini peringatan terakhir. Kalau segel dibuka lagi, saya akan melaporkan langsung ke pengadilan berwenang,” tegasnya.
Pihak pengembang di lokasi menyatakan siap menghentikan kegiatan pembangunan sembari mengurus proses perizinan.
“Baik, Pak. Akan segera dihentikan hari ini juga,” ujar perwakilan pengembang.***