Polda Jabar Ajak Masyarakat Awasi Polisi Nakal Lewat Layanan QR Code Yanduan

SERBA BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memperkenalkan QR Code Yanduan sebagai layanan pengaduan berbasis digital. Warga bisa melaporkan segala tindak kecurangan dan kenakalan polisi, melalui QR Code.

Kabidpropam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya mengatakan bahwa inovasi ini bertujuan meningkatkan transparansi serta mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait kinerja kepolisian di lapangan.

“Cara lapor mudah, privasi dijamin aman. Bagi masyarakat yang ingin melapor, syaratnya tidaklah ribet,” kata Adiwijaya, dalam Podcast Sobat Propam Polri, Rabu 1 Maret 2026.

Ia menyebut, masyarakat umum tanpa batasan apapun bisa menggunakan layanan ini, asalkan memiliki smartphone dan koneksi internet.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga di Pinggir Rel

Cara penggunaan layanan ini, kata Adiwijaya, cukup nasyarakat hanya perlu memindai QR Code menggunakan kamera ponsel, kemudian mengisi formulir pengaduan online dengan data yang lengkap dan jelas.

“Melalui layanan QR Code Yanduan masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pelanggaran disiplin, kode etik, penyalahgunaan wewenang, tindakan tidak profesional, hingga praktik pungutan liar,” ujar Adiwijaya.

“Tidak perlu takut atau ragu untuk melapor, karena identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dengan ketat guna melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia memastikan setiap pengaduan akan ditangani secara cepat dan transparan. Propam Polri, kata dia, akan merespons laporan sesuai prosedur hukum dan disiplin yang berlaku.

Jika pelanggaran terjadi di wilayah hukum Polda Jabar, laporan akan dilimpahkan dari Propam Polri ke Propam Polda Jabar dalam waktu sekitar 1×24 jam, untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan atau pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Baca juga: Indonesia dan RRT Bahas Peningkatan Kerja Sama Menjaga Stabilitas Keamanan Kawasan

Untuk menjamin transparansi, pelapor akan menerima nomor laporan khusus yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan kasus secara mandiri.

Mengawal proses Rekrutmen Anggota Polri

Layanan QR Code Yanduan juga dimanfaatkan untuk mengawal proses Rekrutmen Terpadu Anggota Polri Tahun 2026.

Masyarakat, calon peserta, maupun orang tua diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan dalam proses seleksi, seperti adanya oknum yang menawarkan bocoran soal atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Untuk memperluas jangkauan sosialisasi, pihak Propam Polri juga akan memasang spanduk dan standing banner berisi QR Code Yanduan di berbagai titik lokasi seleksi.

Sehingga diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *