Polda Jabar Tahan Sekdis Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan

SERBA BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, Rabu 12 November 2025).

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat ini, menurut Hendra, memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp29,47 miliar, dengan nilai kontrak mencapai Rp27,3 miliar.

Ia mengatakan bahwa Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU dan Tata Tuang berinisial AK.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada BG, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara MRF (alm), Direktur Utama PT Mulyagiri, dengan BG yang didaftarkan di hadapan notaris.

Baca juga: Kepala Desa Mancagar, Lebak Wangi Kab Kuningan Ditahan Diduga Korupsi Dana Desa

A.K yang saat itu menjabat sebagai PPK mengetahui pengalihan pekerjaan tersebut, namun tidak melakukan tindakan maupun peneguran.

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Polda Jabar menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan pada Juni 2020.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, termasuk pekerjaan perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base).

Berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,236 miliar.

Pihak PT Mulyagiri, menurut Hendra, sudah mengembalikan dana sebesar Rp895,9 juta sesuai temuan awal BPK. Dengan adanya pengembalian tersebut, BPKP menetapkan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp340,1 juta.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan berupa uang sebesar Rp240 juta, yang akan dikembalikan kepada negara. Sedangkan yang belum dipulihkan sebesar Rp100.117.000.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo, Sekda dan Direktur RSUD Sebagai Tersangka Dugaan Suap!

“Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada tanggal 17 Oktober 2025,” ujar Hendra.

“Tersangka AK yang telah ditahan ini, selain sebagai PPK, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Kuningan. Sedangkan tersangka BG tidak dilakukan penahanan sehubungan dengan kondisi kesehatannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *