Polresta Bandung Tetapkan 6 Tersangka Perusakan Kebun Teh di Pangalengan

SERBA BANDUNG – Polresta Bandung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus perusakan kebun teh PTPN I Regional 2 Malabar di Kecamatan Pangalengan.
Perusakan telah mencapai hampir 150 hektare, atau setara 210 lapangan sepak bola, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa enam tersangka yang ditetapkan pada Rabu (10/12) memiliki peran berbeda: satu orang sebagai aktor utama/donatur, satu mandor, dan empat pekerja lapangan.
Menurut Polresta Bandung,
Para tersangka diketahui melakukan pemotongan tanaman teh secara ilegal sejak 2024 dengan tujuan mengalihfungsikan lahan konservasi tersebut menjadi area pertanian sayuran.
Menurut ahli lingkungan ITB, kerusakan ekologis akibat alih fungsi lahan ini, berdampak serius pada sistem hidrologi, yang memperbesar risiko banjir di wilayah Bandung Raya.
Baca juga: Benda Diduga Bom Ditemukan di Kosambi Bandung
Meskipun demikian, Warga berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus hingga ke akar-akarnya, khususnya terhadap seorang yang diduga kuat sebagai donatur utama berinisial HB, yang hingga kini disebut masih bebas.
“Kami berharap aparat kepolisian segera bertindak tegas dan menuntaskan kasus ini hingga ke aktor utama,” ujar salah seorang warga.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengapresiasi jajaran Polresta Bandung yang menetapkan enam tersangka kasus perusakan lahan perkebunan teh tersebut.
“Saya mengapresiasi jajaran Polda Jabar dan Polresta Bandung yang begitu cepat menindaklanjuti laporan terkait perusakan lahan perkebunan teh di Pangalengan,” kata Rajiv dalam keterangannya, Sabtu lalu.
Baca juga: Wali Kota Bandung Imbau Warga Tetap Tenang Terkait Temuan Benda Diduga Bom di Kosambi
Meski aktor utamanya sudah ditetapkan tersangka, Rajiv selaku legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, tetap meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
“Polresta Bandung harus usut tuntas kasus perusakan lahan di Pangalengan. Meski aktor utama sekaligus donatur sudah jadi tersangka, perlu didalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat,” ujar Rajiv.
Rajiv juga mengingatkan jajaran Polresta Bandung profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Sehingga, dapat memberi efek jera agar kasus serupa jangan sampai terjadi lagi ke depannya di seluruh Indonesia.
“Penanganan kasus ini harus transparan dan profesional, jangan ada main mata. Supaya ada efek jera bagi yang lainnya, dan meneguhkan komitmen Polri bahwa tidak pandang bulu menindak tegas siapa pun yang merusak lingkungan,” tegas Rajiv.***
