Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Terlarang

SERBA BANDUNG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung musnahkan 2,7 butir obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT), di halaman Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi No.141, Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis, 23 Oktober 2025.
Obat-obatan tersebut, hasil penegakan hukum sejumlah kasus peredaran ilegal di wilayah Kota Bandung.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal yang marak disalahgunakan oleh kalangan muda.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan dan moralitas masyarakat.
Erwin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolrestabes Bandung dan jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan mengungkap serta memusnahkan jutaan butir obat keras berbahaya.
Baca juga: Bandung Lautan Orang Terjadi Saat Karnaval Asia Africa 2025
“Kapolrestabes Bandung telah menjalankan sabda Rasulullah man ra’a minkum munkaran falyughayyirhu biyadih – barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Dan hari ini beliau telah melaksanakannya dengan tindakan nyata,” kata Erwin.
Langkah tersebut menurut Erwin, bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga wujud nyata penerapan nilai amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat.
“Total lebih dari 2,7 juta butir obat keras dimusnahkan hari ini. Ini bukan hanya angka, tapi bentuk perlindungan bagi generasi muda Bandung agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat,” terangnya.
Erwin menyebut, Pemkot Bandung akan terus mendukung upaya pemberantasan peredaran obat ilegal baik dari sisi tenaga, fasilitas, maupun sinergi antarinstansi.
“Pemerintah kota siap bersinergi dengan kepolisian. Ini tanggung jawab moral kita bersama untuk menjaga Bandung tetap aman, sehat, dan berdaya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengungkap, sebagian besar pelaku tindak pidana seperti tawuran dan begal di Bandung terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.
“Setiap kali kami tangkap pelaku tawuran atau begal, hampir selalu kami temukan obat keras di tubuh mereka. Tramadol, Double Y, Dextro- ini obat yang kerap disalahgunakan untuk memunculkan keberanian semu,” ungkap Budi.
Pemusnahan barang bukti ini, menurut Budi, adalah langkah penting untuk memutus rantai penyalahgunaan obat keras, yang sering menjadi pemicu tindak kriminal di kota besar seperti Bandung.
Baca juga: Wisatawan yang Berkunjung ke Kota Bandung Meningkat Signifikan
“Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan warga Bandung. Barang bukti dimusnahkan agar tidak ada lagi yang bisa kembali beredar di jalanan,” kata Budi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan besar di kawasan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul.
“Dari tersangka berinisial i.S, kami menyita 13 dus Tramadol berisi 410.000 butir dan 32 dus Double Y dengan total 1.024.000 butir. Ini salah satu pengungkapan terbesar tahun ini,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya.
Selain itu, turut dimusnahkan pula Trihexyphenidyl 468.500 butir, Tramadol 455.000 butir, Double Y 81.600 butir, Dextro 22.000 butir, Hexymer 227.000 butir dan Dexa 17.600 butir.
Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Bandung dan dilakukan dengan dua metode dibakar serta direndam menggunakan cairan asam sulfat.
“Semua tahapan disaksikan langsung oleh unsur kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, dan perwakilan tersangka,” ujar Agah.
Hadir dalam Kegiatan pemusnahan ini perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Bandung, Dinas Kesehatan, Balai POM, Satpol PP, serta sejumlah pejabat Pemkot Bandung.***
