Posko Pengaduan THR: 157 Perusahaan di Jabar Diadukan Terkait masalah THR

SERBA BANDUNG – Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diadukan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026. Diantaranya tidak membayar THR, dan tidak membayar THR secara penuh atau tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, yang diadukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat yakni pemberian THR yang telat dibayarkan karena belum juga dicairkan oleh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, sampai dengan hari Minggu 15 maret 2026, sebanyak 157 perusahaan itu diadukan oleh 194 pengadu terkait THR, yang dilaporkan melalui poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: Hotline Bagi Masyarakat Jabar di Timur Tengah yang Membutuhkan Bantuan!

Setelah aduan diterima, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan yang sampaikan pelapor.

Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan sebagai teguran terhadap ketidakpatuhan perusahaan atas aturan terkait pemberian THR Keagamaan.

Teguran berupa nota 1 yang harus dipenuhui dengan jangka waktu 7 hari. Apabila setelah dikeluarkan nota 1 perusahaan masih tidak membayarkan THR maka akan diberikan nota 2 yang harus dipenuhui dengan jangka waktu 7 hari.

Baca juga: Farhan Tidak akan Ragu Menutup Lokasi PKL, Jika Meninggalkan Sampah Setelah Berjualan

“Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/ walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha,” kata Gusti Agung, Senin 16 Maret 2026.

Disnakertrans Jabar telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan ditutup pada 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi terkait THR juga sudah diberikan sejak 2 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *