PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Dipastikan dapat THR dan Gaji Ke-13

SERBA BANDUNG – Kabar gembira buat PPPK Paruh Waktu Kota Bandung, Wali Kota Muhammad Farhan, memastikan mereka dapat THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2026.

“Pemerintah Kota Bandung memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara” kata Farhan, di Bandung, Kamis 12 Maret 2026.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, menurut Farhan, merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara.

Baca juga: Galian Kabel di Kota Bandung Menimbulkan Gangguan Lalu Lintas Hingga Risiko Kecelakaan

“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji 13 kepada ASN. ASN itu yaitu PNS dan PPPK. Termasuk PPPK Paruh Waktu. Jadi dengan dikeluarkannya PP 9 Tahun 2026, kita telah menindaklanjuti dengan Perwal 16 Tahun 2026,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, Pemkot Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Baca juga: Farhan: Masyarakat Agar Lebih Berhati-hati Sebelum Melakukan Transaksi Pemesanan Kamar Hotel

Farhan menjelaskan, dengan diterbitkannya aturan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dipastikan akan menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandung memastikan seluruh ASN mendapatkan hak kesejahteraan menjelang Hari Raya sekaligus menjaga kepastian administrasi dan pengelolaan keuangan daerah sesuai aturan yang berlaku.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *