PPPK Paruh Waktu, Solusi untuk Non ASN Pemkot Bandung

SERBA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai melaksanakan penataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal itu, diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, Kamis 21 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Evi.

Ia menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu ini ditujukan untuk pegawai Non ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja. Minimal mereka sudah mengabdi selama dua tahun serta sudah mengikuti seleksi pada tahun 2024 atau 2025.

Baca juga: Pemkot Bandung Telah Siapkan Beberapa Titik Lokasi Evakuasi Potensi Gempa Sesar Lembang

Dilansir dari Humas Kota Bandung, jumlah pegawai yang masuk skema PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung mencapai 7.375 orang. Dengan perincian, tenaga guru sebanyak 688 orang, tenaga kesehatan 321 orang, dan tenaga teknis 6.366 orang.

Seluruhnya tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.

Evi menjelaskan, bahwa peserta yang masuk skema PPPK Paruh Waktu tidak perlu melakukan tes ulang.

Baca juga: Alun-Alun Bandung Ditutup Selama Empat Bulan!

“Tes sudah dilaksanakan pada tahun 2024 dan awal 2025 untuk tahap satu dan dua,” ujarnya.

Mengacu pada ketentuan Menteri PANRB, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui lima tahap:

* Pengusulan rincian kebutuhan oleh instansi pemerintah.
* Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
* Pengusulan nomor induk PPPK ke BKN.
* Penetapan nomor induk oleh BKN, maksimal tujuh hari kerja setelah usulan diterima.
* Pengangkatan oleh PPK instansi pemerintah.

Dengan skema ini, Pemkot Bandung berharap penataan tenaga Non ASN dapat berjalan tertib dan adil, sekaligus memberikan kepastian status bagi ribuan pegawai yang selama ini sudah mengabdi.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *