Provinsi Lampung Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Persyaratannya di Sini!

SERBA BANDUNG – Provinsi Lampung lakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), diseluruh kantor pelayanan Samsat sampai 31 Juli 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, program ini mencakup penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun pajak berjalan, tanpa memperhitungkan berapa lama kendaraan tersebut menunggak.
“Pemutihan ini berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih. Mau menunggak berapa tahun pun, cukup bayar pajak satu tahun berjalan,” kata Mirza.
Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya juga dihapus. Pemerintah provinsi turut menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan dari luar daerah.
Gubernur menekankan bahwa program ini merupakan kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Setelah program berakhir, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang tidak taat pajak.
Baca juga: Pemerintah akan Terus Berusaha Turunkan Biaya Haji Agar Lebih Terjangkau Masyarakat
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengapresiasi penuh langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2025.
Menurut Kapolda, program inisiatif Gubernur Lampung ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
“Program ini harus kita sikapi secara positif. Selain membantu masyarakat, manfaat jangka panjangnya sangat besar dalam mendukung pembangunan, kesejahteraan, dan perekonomian di Provinsi Lampung,” kata Helmy kepada meia di Kantor Samsat Rajabasa, Jumat lalu.
“Ini belum tentu ada setiap tahun. Program yang sangat baik seperti ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Silahkan datang ke samsat induk maupun gerai-gerai samsat yang tersedia, dan ikuti prosedur yang ada,” ujarnya.
Kapolda juga memberikan saran kepada para pengelola layanan samsat, agar meningkatkan kualitas pelayanan publik. Mengingat, antusiasme masyarakat yang diprediksi tinggi, sehingga kenyamanan wajib menjadi prioritas.
“Siapkan fasilitas pendukung, seperti tenda-tenda, apalagi cuaca sedang panas. Ini agar masyarakat yang sedang melaksanakan kewajibannya tetap merasa nyaman dan terlayani dengan baik,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa pendekatan persuasif akan diutamakan dalam sosialisasi kepada masyarakat, sebelum nantinya dilakukan penegakan hukum secara tegas.
Baca juga: Presiden Prabowo Merasa Heran ada Demo yang Mendukung Koruptor
Pasalnya, program pemutihan PKB ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Lampung untuk taat pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Kami akan terus mengedukasi masyarakat. Setelah sosialisasi selesai, tentu akan dilanjutkan dengan penegakan hukum. Namun semua diawali dengan pendekatan humanis dan persuasif,” tuturnya menegaskan.
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak:
Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan:
1. Pengesahan Tahunan
KTP asli
Surat pengantar (untuk kendaraan perusahaan/pemerintah)
STNK asli
Surat kuasa (jika diwakilkan)
2. Perpanjangan STNK/Ganti Plat
Cek fisik kendaraan
KTP asli
Surat pengantar (untuk kendaraan perusahaan/pemerintah)
STNK asli
BPKB asli
Surat kuasa (jika diwakilkan)
3. Bea Balik Nama (BBN)
Cek fisik kendaraan
KTP pemilik baru
Surat pengantar (untuk kendaraan perusahaan/pemerintah)
STNK asli
BPKB asli
Kwitansi jual beli bermaterai
Surat kuasa (jika diwakilkan)
4. Mutasi/Cabut Berkas
Cek fisik kendaraan
KTP sesuai daerah tujuan
Surat pengantar (untuk kendaraan perusahaan/pemerintah)
STNK asli
BPKB asli
Kwitansi jual beli
Surat kuasa (jika diwakilkan).***