Sejumlah Tempat Hiburan Masih Beroperasi pada Malam Hari Besar Keagamaan

SERBA BANDUNG – Sejumlah tempat usaha hiburan di Kota Bandung masih beroperasi, meskipun telah dilarang melakukan kegiatan operasional pada malam besar keagamaan.
Hal itu terungkap saat petugas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi monitoring dan penertiban tempat hiburan malam, menjelang Hari Besar Keagamaan Imlek Tahun 2026, Senin, 16 Februari 2026,
Di lokasi Angels Karaoke yang berlokasi di Jalan Buahbatu, petugas menemukan tempat usaha tersebut masih beroperasi. Hal serupa ditemukan di Voice Karaoke, Jalan Buahbatu. Tempat tersebut masih melakukan kegiatan operasional. Kemudian di Masterpiece Karaoke, juga di kawasan Jalan Buahbatu, petugas kembali mendapati pelanggaran serupa.
Petugas kemudian mengamankan KTP atas pengelola dan mengarahkan yang bersangkutan untuk menghadap Bidang PPHD pada Kamis, 19 Februari 2026.
Baca juga: Farhan: Masyarakat Agar Lebih Berhati-hati Sebelum Melakukan Transaksi Pemesanan Kamar Hotel
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota terkait penutupan usaha pariwisata pada malam hari besar keagamaan di wilayah Kota Bandung.
“Operasi ini kami laksanakan sebagai bagian dari penegakan aturan dan bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota dan ketentuan Perda yang berlaku,” kata Bambang., Senin, 16 Februari 2026, dilansir dari laman Humas Kota Bandung.
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan Satpol PP tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.
Baca juga: Pemkot Bandung akan Terbitkan Surat Edaran Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
“Kami tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Kami lakukan pemeriksaan, pendataan, dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Bambang.
Bambang menegaskan, bakal terus melakukan pengawasan secara berkala, terutama pada momen-momen hari besar keagamaan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan pariwisata agar patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama di Kota Bandung,” tegasnya.***
