Sopir Angkot Peroleh Kompensasi Rp500 Ribu, untuk Libur Saat Tahun Baru

SERBA BANDUNG – Sebanyak 2.602 sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bandung memperoleh kompensasi sebesar Rp500.000 per orang, untuk libur selama dua hari, yakni Rabu–Kamis, 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Kebijakan ini, diberlakukan untuk mengantisipasi kemacetan di pusat kota saat puncak perayaan malam Tahun Baru 2026.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, kompensasi tersebut bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Besaran kompensasi Rp250 ribu per hari. Karena angkot diliburkan dua hari, maka setiap sopir menerima Rp500 ribu,” kata Rasdian, Selasa, 30 Desember 2025, dilansir dari laman resmi Humas Kota Bandung.

Baca juga: Malam Tahun Baru 2026 di Kota Bandung Tanpa Nyalakan Petasan dan Kembang Api

Rasdian menjelaskan, penyaluran kompensasi akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, di Sport Center Arcamanik. Kegiatan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan sistem pembagian gelombang agar tidak terjadi antrean panjang.

“Jam kedatangan sudah dibagi per gelombang. Jadi tidak semuanya datang jam delapan pagi. Ini untuk menjaga ketertiban dan kelancaran,” ucapnya.

Total angkot yang diliburkan  menurut Rasdian, mencakup seluruh trayek dalam Kota Bandung, yakni 38 trayek. Namun, kebijakan ini juga berkaitan dengan trayek lintas wilayah seperti ke Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, sehingga melibatkan koordinasi lintas daerah.

Baca juga: Gempa di Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Menyimpan Potensi Bahaya Tersembunyi

“Kami sudah koordinasi melalui Zoom meeting dengan Dishub Provinsi Jawa Barat, bank bjb, Dishub Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Karena memang ada trayek yang melintas antarwilayah,” terangnya.

Rasdian menyebut, saat ini data penerima kompensasi masih dalam proses verifikasi oleh bank bjb. Bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi sopir angkot, bukan pemilik kendaraan. 

Para sopir diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi untuk keperluan administrasi dan pengisian formulir.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *