SPMB Jalur Domisili dan Zonasi Apa Bedanya? Simak di Sini Penjelasannya!

SERBA BANDUNG – Nomenklatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ini dirubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dimana untuk jenjang SD dan SMP Kota Bandung 2025/2026 tengah memasuki tahapan pendataan.
Selain itu, sebelumnya berlaku istilah zonasi, untuk tahun ini dirubah menjadi domisili.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman menjelaskan, secara teknis penerimaan murid baru sebelumnya tidak jauh berbeda dan diadopsi secara nasional.
“Penerapan domisili di sini, misal sekolah tujuan berbeda wilayah domisili namun masih dalam radius yang ditentukan untuk maksimal SD 1.000 meter dan SMP maksimal 3.000 meter, maka masih termasuk satu wilayah domisili,” kata Dani di kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin 2 Juni 2025.

Peta wilayah domisili SPMB untuk SMP./bandung.go.id
Baca juga: Bandung Lautan VW Jadi Magnet Wisata Otomotif!
Selain itu, menurut Dani, perbedaan yang sangat terlihat dari tahun sebelumnya adalah pelaksanaanya dilakukan secara satu tahap.
“Proses pendataan, pendaftaran, pengumuman, hingga daftar ulang jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta mutasi dilakukan secara bersamaan,” kata Dani.
“Jadi SPMB 2025 hanya satu tahap. Calon murid hanya bisa memilih salah satu jalur saja. Tidak ada lagi jika tidak lolos jalur A, bisa daftar lagi jalur lainnya. Hanya bisa satu jalur secara bersamaan,” ucapnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Blusukan Tenemui korban Intimidasi dan Kekerasan oleh Rentenir
Sebagai informasi, SPMB Kota Bandung tidak hanya untuk penduduk Kota Bandung saja. Bagi masyarakat yang Kartu Keluarga luar kota pun, memiliki kesempatan untuk ikut dalam proses SPMB.
“Ada pilihan jalur domisili pada sekolah perbatasan atau jalur mutasi bagi yang orang tuanya ditugaskan dari luar kota ke Kota Bandung.” ucapnya.***