BAGI yang suka naik kereta api (KA) kelas ekonomi jarak sedang dan jarak jauh siap-siap harus merogoh kocek lebih dalam lagi. Per 1 April 2015 nanti tarif KA Ekonomi akan mengalami penyesuaian atau kenaikan. Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 17 Tahun 2015.
Dalam laman resmi PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) disebutkan, sebelumnya, peraturan menteri yang mengatur mengenai tarif KA Kelas Ekonomi diatur dalam PM No. 5 Tahun 2014. Dengan diberlakukannya Peraturan Menhub No. 17 Tahun 2015, maka Peraturan Menteri Perhubungan No.5 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PT KAI memberikan 4 alasan mengapa tiket KA tersebut tarifnya mengalami kenaikan. Pertama fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, kemudian perubahan pedoman perhitungan tarif, dimana sebelumnya menggunakan PM No. 28 Tahun 2012 menjadi PM No. 69 Tahun 2014.
Perubahan margin dalam perhitungan biaya operasional KA ekonomi yang semula 8 persen menjadi 10 persen juga menjadi alasan mengapa PT KAI melakukan penyesuaian tarif. Kemudian yang terakhir fluktuasi kurs dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah
Dalam laman tersebut diungkapkan PT KAI masih melakukan impor 90 persen suku cadangnya, baik itu untuk lokomotif maupun kereta. Pembelian suku cadang ini menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.
Terkait perubahan margin biaya operasional dari 8 persen menjadi 10 persen, laman tersebut menjelaskan, bahwa hal ini akan memberikan kesempatan bagi PT KAI untuk reinvestasi penyediaan sarana kereta api yang lebih baik. PT KAI bisa mengganti dan meremajakan sarana kereta ataupun lokomotif. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengguna jasa.
Adapun tarif KA yang naik di PT KAI Daop 2 Bandung adalah KA Kutojoya Selatan dari Stasiun Kiaracondong tujuan Kutoarjo yang tarif semula Rp 35.000 menjadi Rp 65.000. Kereta Api Kahuripan tujuan Stasiun Kiaracondong-Kediri dari Rp 50.000 menjadi Rp 90.000, dan KA Pasundan tujuan Stasiun Kiaracondong-Surabaya naik menjadi Rp 100.000 dari tarif sebelumnya Rp 55.000.
KA kelas ekonomi jarak sedang yakni KA lokal KRD Cicalengka-Padalarang dari Rp 1.500 menjadi Rp 5.000, KRD Cicalengka-Bandung dari Rp 1.500 menjadi Rp 4.000, kereta api Bandung-Padalarang dari Rp 1.500 menjadi Rp 4.000, dan kereta api lokal Purwakarta KA Kawalahar rute Purwakarta-Jakarta Kota dari Rp 3.000 menjadi Rp 6.000, serta KA Cibatu naik menjadi Rp 6.000 dari tarif sebelumnya Rp 3.500. *