Teras Cihampelas Siap Dibongkar, Tinggal Tunggu Ijin dari Pemkot Bandung

SERBA BANDUNG – Pembongkaran Teras Cihampelas telah dibahas dalam dialog bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Direncanakan akan diratakan setelah seluruh izin penghapusan aset diperoleh.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Balai Kota Bandung, Senin, 12 Januari 2026.
Proses pembongkaran, sesuai wacana penyerahan pengelolaan ke Pemprov Jabar, namun tetap harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Bandung.
“Dalam dialog dengan Pak Gubernur saya sampaikan, kalau mau dibongkar oleh provinsi, izinnya tetap dari kita. Sekarang kita sedang mengupayakan izin pembongkarannya,” kata Farhan, dilansir dari laman Humas Kota Bandung.
Baca juga: Tunawisma Kian Marak di Pusat Kota Bandung saat Libur Natal dan Tahun Baru
Terkait anggaran pembongkaran, Farhan mengaku belum dapat memastikan sumber pendanaannya. Saat ini, fokus utama Pemkot Bandung adalah menyelesaikan seluruh proses perizinan yang diperlukan.
“Anggarannya belum tahu. Sekarang kita urus izin pembongkaran dulu,” tegasnya.
Menurut Farhan, pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan secara menyeluruh. Struktur yang ada, termasuk 69 tiang penyangga, direncanakan akan diratakan setelah seluruh izin penghapusan aset diperoleh.
“Semua akan dibongkar, total ada 69 tiang. Ini menyangkut penghapusan aset, jadi izinnya harus lengkap,” terangnya.
Saat ini, akses di bagian atas Teras Cihampelas telah ditutup. Para pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di atas akan diarahkan untuk beraktivitas di area bawah.
Baca juga: Farhan Ungkap Tiga Pilihan Konsep untuk Kebun Binatang Bandung
Pemkot Bandung memastikan relokasi dilakukan dengan menyiapkan lokasi khusus agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.
“UMKM di atas kita arahkan ke bawah. Bukan ke trotoar, tapi ke tempat khusus yang kita siapkan,” ucapnya.
Selain itu, Pemkot Bandung telah melakukan pembersihan area pedestrian, termasuk tiang dan fasilitas penerangan. Seluruh lampu pedestrian dipastikan sudah kembali menyala sehingga area atas dan bawah aman dilalui masyarakat.***.
