Wakil Kepsek dan Guru SMAN 7 Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon.
Kepala Kejari Kota Cirebon Muhamad Hamdan mengungkapkan, para tersangka terdiri dari wakil kepala sekolah SMAN 7 berinisial T, staf kesiswaan sekaligus guru R, kepala SMAN 7 berinisial I, serta RN dari pihak luar sekolah.
Penyidik berhasil menyita Rp368 juta dari para tersangka, dari Total dana yang diduga dipotong mencapai Rp 467 juta.
Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus, Selasa 22 Juli 2025 malam, di Kejari Cirebon bersama barang bukti berupa uang tunai yang diduga berasal dari hasil pungli.
Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan Perijinan PTKA di Kemenaker
“Sedari awal, para tersangka sudah melakukan kesepakatan untuk melakukan pemotongan dana PIP,” kata Hamdan.
“Sedari awal, para tersangka sudah melakukan kesepakatan untuk melakukan pemotongan dana PIP,” lanjutnya.
Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Baca juga: Kejagung: NAM Perintahkan Anak Buahnya Melaksanakan Pengadaan TIK dengan Menggunakan Chromebook
“Penyidik masih mendalami kasus ini. Untuk sementara, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah memeriksa sekitar 35 orang saksi, yang terdiri atas 30 orang dari internal sekolah dan lima orang dari pihak luar.***