WOW! Kejagung Sita Uang Rp11,8 T dalam Kasus Korupsi CPO

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 11,8 triliun terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) untuk bahan baku minyak goreng.
Tumpukan 11.800 bungkus plastik uang sitaan diperlihatkan dalam konferensi pers di Kejagung pada Selasa 17 April 2026, terdiri dari uang pecahan Rp100 ribu, per plastik senilai Rp 1 miliar. Dengan total Rp 11,8 triliun.
Triliunan uang ini disita dari lima terdakwa korporasi, terdiri dari PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto pun hadir pada acara penyerahan uang kepada negara tersebut, dan bukan kali pertama Prabowo datang ke Kejagung untuk menyaksikan tumpukan uang. Sebelumnya, tumpukan uang senilai Rp 6.625.294.190.469,74 (Rp 6,6 triliun) dijajarkan di lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan penyelamatan keuangan negara ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga di Pinggir Rel
Uang Rp 11,42 triliun itu berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp 7,23 triliun, hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp 1,96 triliun, penerimaan setoran pajak Januari hingga April 2026 senilai Rp 967,77 miliar, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.
Menurut Burhanuddin penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, aset, wibawa, dan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” kata Jaksa Agung.
Burhanuddin pun menuturkan Negara tak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia.
“Kami pastikan hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tegasnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga di Pinggir Rel
Presiden Prabowo: Pemerintah Tidak akan Ragu Menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa praktik-praktik pelanggaran seperti korupsi, penyelundupan, tambang ilegal, dan penyalahgunaan kewenangan masih menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi bersama.
Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menggunakan seluruh kewenangan konstitusional untuk menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.
“Saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia. Saya akan menggunakan itu untuk menegakkan hukum, saudara-saudara sekalian, tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa,” tegasnya.
Presiden menekankan bahwa upaya menjaga kekayaan negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan bentuk pengabdian seluruh aparatur negara kepada rakyat.
“Berapa ribu kali saya harus tekankan, bekerja di pemerintah adalah pengorbanan dan pengabdian. Sudah terlalu lama, kekayaan bangsa dan rakyat dirampok, terlalu lama,” tandas Kepala Negara.***
