Polisi Gerebek Judi Kasino di Kawasan Kosambi Kota Bandung

SERBA BANDUNG – Tim Gabungan Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung, gerebek sebuah rumah toko (ruko) yang digunakan tempat judi kasino di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani no 126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Selasa 17 Juni 2025.

Sebanyak 63 orang ditangkap dan uang cash Rp359 juta, 10 set meja kasino untuk permainan jenis Niu Niu dan Baccarat, empat buku rekening bank, 38 unit telepon genggam, satu unit iPad, satu perangkat komputer kasir dan sejumlah kamera CCTV dan perangkat monitor, berhasil disita sebagai barang bukti.

Penggerebekan dipimpin langsung Wakapolda Jabar Brigjen Adi Vivid Gustiadi Bachtiar dan Tim Gabungan Polda Jabar serta Polrestabes Bandung Kombes Resza Ramadianshah.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Korporasi Ekspor CPO Wilmar Grup

Saat penggerebekan, sejumlah orang nampak tengah melakukan aksi praktik perjudian terlihat ada sejumlah meja yang dijadikan alat praktik perjudian, beberapa alat pendukung perjudian seperti koin, kartu permainan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawane mengatakan usai memperoleh informasi adanya praktik perjudian, penggerebekan pun segera dilakukan.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Tempat ini dikenal sebagai arena olah raga futsal dan karaoke berjarak 500 meter dari Pasar Kosambi. Didepannya terdapat bilboard bertuliskan New Ballroom Billiard, Karaoke, dan Live Music.

“Ini merupakan tangkapan yang pertama di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.

Menurut warga sekitar yang tidak mau disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa belakangan banyak kendaraan mewah yang parkir disekitar area perjudian dan masuk kedalam ruko tersebut.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *