44 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Judi Kasino di Kosambi Bandung!

SERBA BANDUNG – Sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian kasino ilegal di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani no 126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Sebelumnya, Tim Gabungan Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung, Senin 16 Juni 2025 berhasil mengungkap sebuah rumah toko (ruko) yang digunakan tempat judi kasino tersebut.
Ke-44 orang tersangka, berasal dari 63 yang diamankan termasuk dua orang penyelenggara utama Hendry Prasetyo (HP) warga Surakarta dan Chandra Wiguna (CW) warga Bandung, berikut sejumlah pemain, operator dan kasir.
Dalam kasus ini, Polisi menyita uang cash Rp359 juta, 10 set meja kasino untuk permainan jenis Niu Niu dan Baccarat, empat buku rekening bank, 38 unit telepon genggam, satu unit iPad, satu perangkat komputer kasir dan sejumlah kamera CCTV dan perangkat monitor, sebagai barang bukti.
Baca juga: Polisi Gerebek Judi Kasino di Kawasan Kosambi Kota Bandung
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan, bahwa penetapan 44 tersangka ini bukanlah akhir dari proses hukum. Pihaknya bersama Forkopimda berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan menindak tegas semua bentuk perjudian ilegal yang meresahkan masyatakat serta mengganggu ketertiban umum.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan bersama Forkopimda di lokasi perjudian kasino di kawasan Kosambi Bandung./Humas Polda Jabar
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik seperti ini di wilayah hukum Jawa Barat,” kata Rudi dalam konferensi pers di lokasi, Rabu 18 Juni 2025. Dilansir dari akun resmi Humas Polda Jabar.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan menelusuri kemungkinan keberadaan tempat serupa di wilayah lain, dan menyelidiki apakah ada pihak-pihak yang mendukung operasional perjudian ini.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Korporasi Ekspor CPO Wilmar Grup
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolda, bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan perbankan untuk menelusuri aliran dana, dan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, lokasi tersebut berkedok sebagai tempat futsal dan biliard, namun setelah penggerebekan oleh polisi ditemukan dua ruangan yang digunakan untuk aktivitas judi, yaitu ruang VIP dan ruang biasa. Yang baru beroperasi kurang lebih tiga hari yang lalu.
Alat judi yang dipergunakan para pelaku ternyata merupakan rakitan yang diimpor dari China, dan dibeli secara online dengan kualitas dinilai cukup tinggi. Hal ini menunjukan bahwa praktik perjudian tersebut dijalankan secara profesional dan terorganisir
Dalam rilisnya menjelaskan, bahwa saat ini Polda Jabar masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan jaringan internasional dibalik operasi kasino ilegal ini.***