Wamen Imipas Non Aktif Silmy Karim Diduga Menerima Jatah Rp100 juta per Minggu

SERBA BANDUNG – Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (nonaktif) Silmy Karim diduga menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.

Uang tersebut merupakan aliran dana dari hasil praktik pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan praktik pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tidak berhenti meski Silmy Karim telah berpindah jabatan.

Berdasarkan temuan penyidik, Silmy tetap menerima aliran dana haram dari praktik pungli pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) bahkan setelah ia menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.

Setyo menyebut, saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.

Baca juga: KPK Tetapkan Wamen Imipas Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Ditjen Imigrasi

Menindaklanjuti permintaan itu, Jaya Saputra memerintahkan anak buahnya kepala sub direktorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang mengurus izin tinggal.

“Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya,” ujar Setyo.

Staf di Subdit Izin tinggal Gusti kemudian menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau WNA.

Sepanjang periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para pihak Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan.

Baca juga: Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana Ditahan Kejaksaan Agung

Untuk menyamarkan pembagian uang itu, para pihak di Ditjen Imigrasi menggunakan kode distribusi khusus, seperti malaikat untuk uang yang ditujukan kepada para pejabat tinggi.

“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” katanya.

Uang tersebut kemudian dipergunakan Silmy Karim dan para pihak lainnya untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha, seperti mendirikan perusahaan towing, untuk menyamarkan penerimaan uang hasil pemerasan terhadap WNA tersebut.

Selain Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. yakni:

1. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).

2. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).

3. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

4. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).

5. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).

6. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).

7. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *