KPK Tetapkan Wamen Imipas Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Ditjen Imigrasi

SERBA BANDUNG –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Imigrasi, pada Kamis 4 Juni 2026.

Selain Silmy, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, eks Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik ​​Lembaga Antirasuah mengantongi dua alat bukti.

“Tersangka Silmy Karim, kapasitasnya sebagai Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca juga: Mantan Kepala BGN Dadan Hidayana Ditahan Kejaksaan Agung

KPK menduga, Silmy Karim menerima sejumlah uang sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.

Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya, menurut Budi, dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan dalam pengurusan dokumen warga negara asing (WNA).

“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan, yaitu pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP, terkait dengan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan dilapis pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Budi.

Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Aseng Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Tata Kelola IUP

Berikut daftar lengkap 8 tersangka yang ditetapkan KPK usai OTT:

1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK).

2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).

3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Harta Kekayaan Silmy Capai Rp234 Miliar

Di tengah proses hukum yang menjeratnya, sorotan publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Silmy Karim.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2026 untuk periode tahun 2025, total kekayaan Silmy tercatat mencapai Rp234,59 miliar.

Baca juga: Kejati Jakarta Menetapkan Dwi Purwantoro Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian PU

Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan nilai mencapai Rp184,02 miliar.

Selain itu, Silmy juga memiliki koleksi kendaraan bernilai tinggi, di antaranya dua unit Harley-Davidson, Jeep CJ7, Mercedes-Benz 280E, Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler, hingga Mercedes G63 keluaran 2022. Total nilai aset kendaraan dan alat transportasinya mencapai Rp8,47 miliar.

Tak hanya itu, ia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp11,39 miliar, surat berharga Rp8,69 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp31 miliar.

Meski demikian, dalam laporan tersebut Silmy juga tercatat memiliki utang sebesar Rp8,99 miliar. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersihnya tetap berada di angka Rp234,59 miliar.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *