Kejati Jakarta Menetapkan Dwi Purwantoro Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kementerian PU

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapan Dwi Purwantoro (DP), selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (Juli 2025-Januari 2026), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beberapa proyek Ditjen SDA Kementerian PU.

Selain itu, penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Sekretaris Ditjen Cipta Karya Kementerian PU insial RS dan AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Ditjen SDA Kementerian PU.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma dalam keterangannya, Kamis 21 Mei 2026 menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap DP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.

“Peranan tersangka DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” tutur Dapot.

Baca juga: Kejagung Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Korporasi Milik Samin Tan

Sedangkan RS dan AS berperan secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah.

Penyidik juga telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Dapot menyebut, penyidik juga masih mengumpulkan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta.

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno Menangis saat Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan korupsi

“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Atas perbuatannya, Dwi dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan RS dan AS dikenakan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *