Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno Menangis saat Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan korupsi

SERBA BANDUNG – Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020-2024, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tak kuasa membendung air mata saat digelandang petugas menuju mobil tahanan pada Kamis (23/4) sore.

Selain Suratno, Kejari Magetan juga menetapkan lima tersangka lainnya. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD Magetan aktif periode 2024-2029 berinisial JML dan JMT, sementara tiga tersangka lainnya yakni AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping dewan.

Kepala Kajari Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa perkara ini bermula dari alokasi dana hibah pokir periode 2020-2024 yang disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengakomodasi aspirasi 45 anggota DPRD.

Baca juga: Tiga Oknum Jaksa di Banten Didakwa Melakukan Pemerasan Rp2,4 Miliar

Namun, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya dugaan penyimpangan sistematis dalam pelaksanaannya.

“Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka,” kata Sabrul Iman dalam keterangan resminya, Kamis 23 April 2026.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, kata Sabrul, diduga melibatkan penguasaan seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan.

“Kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat diduga hanya digunakan sebagai formalitas administratif semata,” ungkapnya.

Sabrul menyebut Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun secara mandiri oleh penerima, melainkan dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan.

Baca juga:

Hasil Penyidikan mengungkap adanya praktik pemotongan langsung dana hibah dengan dalih biaya administrasi hingga kepentingan pribadi.

Selain itu, pemotongan dana, ditemukan pula indikasi pengadaan barang fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Keenam tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *