Tiga Oknum Jaksa di Banten Didakwa Melakukan Pemerasan Rp2,4 Miliar

SERBA BANDUNG – Tiga oknum jaksa didakwa telah melakukan pemerasan sebesar Rp2,4 Miliar terkait praktik penanganan perkara di wilayah Tangerang dan Banten. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa 21 April 2026.
Tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Herdian Malda Ksatria, mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, serta dua jaksa Kejati Banten, Rivaldo Valini dan Redy Zulkarnaen.
Ketiganya didakwa telah melakukan pemerasan terhadap dua terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Tirza Angelica dan warga negara Korea Selatan, Chi Hoon Lee.
Proses persidangan perkara tersebut, diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Desember 2025, yang telah mengungkap fakta terkait praktik penanganan perkara di wilayah Tangerang dan Banten.
Para pihak yang terjaring pada waktu itu, diamankan ke Gedung Merah Putih KPK. Namun, dua hari kemudian, penanganan perkara berikut para tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Baca juga: KPK: Korupsi Lekat dengan Perselingkuhan!
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor) Serang, Selasa, terungkap bahwa kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten diduga menjadi lokasi terjadinya negosiasi terkait penanganan perkara.
Pada pertemuan tersebut, total dana yang diperkirakan diminta dari kedua korban mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Uang tersebut diserahkan secara bertahap dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Menurut pengakuan saksi Rosmawati, karyawan PT Shoh Studio Entertainment (SSE), sempat diminta menyerahkan uang saat mendatangi kantor Kejati Banten untuk menanyakan kelanjutan perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21).
“Diminta sejumlah uang sebagai bentuk terima kasih. Awalnya saya tawarkan transfer, tapi diminta tunai,” ujar Rosmawati di hadapan majelis hakim.
Baca juga: KPK: Pemberian THR dari Sejumlah Kepala Daerah kepada Forkopimda Cukup Masif
Ia kemudian menyerahkan uang sebesar Rp30 juta dalam bentuk tunai. Menurutnya, permintaan tersebut memberatkan perusahaan yang saat itu tengah mengalami kesulitan keuangan.
Saksi lain, Aryo Seno Hadinegoro, yang merupakan kuasa hukum kedua terdakwa. Ia mengungkap adanya permintaan uang terkait penangguhan penahanan saat bertemu dengan Herdian Malda di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang.
Menurut Aryo, awalnya diminta Rp300 juta untuk penangguhan penahanan. Setelah negosiasi, nilai tersebut disebut berkurang. Sebagian uang kemudian diserahkan melalui jaksa penuntut umum.
“Sebagian dana juga digunakan untuk operasional,” terang Aryo di persidangan.***
