KPK: Korupsi Lekat dengan Perselingkuhan!

SERBA BANDUNG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki, mengungkapkan fenomena korupsi begitu lekat dengan perselingkuhan.

Hal itu, dikatakan Ibnu saat menjadi narasumber Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Anti Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis 16 April 2026.

Menurut Ibnu, tindakan curang tersebut juga diikuti dengan tindakan kotor lain. Salah satu modus yang sering terjadi adalah mengalirkan uang kepada perempuan simpanan.

Praktik korupsi, kata Ibnu, hampir selalu berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu TPPU pertama yang koruptor lakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menyimpan terhadap suatu hasil tindak pidana korupsi.

“Pelaku korupsi 81 persennya laki-laki, biasanya cari yang bening-bening, tapi betul itu adanya, ratusan juta rupiah dikucurkan ke cewek itu,” ujar Ibnu.

Ia memaparkan TPPU dilakukan untuk menyamarkan aliran uang hasil kejahatan korupsi agar sulit dilacak.

Baca juga: KPK: Pemberian THR dari Sejumlah Kepala Daerah kepada Forkopimda Cukup Masif

Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, tabungan sudah, bingung ke manakah uang misalnya Rp1 miliar ini.

“Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan takut PPATK,” terangnya.

Hubungan antara korupsi dan perselingkuhan kerap terjadi. “Hal itu muncul karena korupsi, itu salah satunya,” tandasnya.

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp 8,4 Miliar ke KPK

Sementara itu, pendakwah dan pemilik travel haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang dikenal Ustaz Khalid Basalamah mengaku sudah mengembalikan uang sekitar Rp 8,4 miliar kepada KPK, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pengembalian uang menurut Khalid, dilakukan setelah ia diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” kata Khalid Basalamah, kepada media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 April 2026.

Menurut pengakuannya, hal itu bermula dari orang bernama Ibnu Mas’ud pemilik biro travel haji PT Muhibah yang berbasis di Pekanbaru, menawarkan visa resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada pihaknya untuk berangkat haji. Padahal, saat itu, pihaknya bersama PT Zahra Oto Mandiri hendak berangkat haji mengunakan visa Furoda.

“Tadinya PT Zahra ini murni furoda. Kemudian datanglah, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini menawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya kami semua terdaftar di PT Muhibah. Dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibah,” tutur Khalid.

Khalid menyebut, pengetahuannya mengenai kasus kuota haji hanya sebatas interaksinya dengan PT Muhibbah.

Khalid mengaku tak tahu menahu mengenai persoalan dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak lainnya.

Baca juga: Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp1,5 M

“Jadi kami cuma sampai di situ, kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali,” ujarnya.

PT Muhibbah, kata Khalid, tiba-tiba memberikan uang sekitar Rp 8,4 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS), namun ia mengaku tidak tahu soal status uang tersebut.

“Jadi, PT Muhibah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa,” terangnya.

“Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” ucap Khalid.

Di sisi lain, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik tengah mendalami kasus kuota haji tambahan periode 2023-2024. Diduga, terdapat inisiatif dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) untuk mengatur pembagian kuota haji.

“Termasuk juga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji pasca-splitting. Jadi pengaturan pembagian ataupun pendistribusiannya itu seperti apa. Itulah untuk pemeriksaan saksi dari asosiasi,” kata Budi.

Ia mengungkapkan, tim penyidik tidak hanya menerima pengembalian uang dari Khalid Basalamah saja. Secara total, KPK sudah menerima pengembalian uang senilai Rp 100 miliar dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) lainnya.

Namun Budi mengungkapkan, masih ada sejumlah PIHK lain yang belum mengembalikan. Pihaknya mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *