KPK: Pemberian THR dari Sejumlah Kepala Daerah kepada Forkopimda Cukup Masif

SERBA BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus korupsi kepala daerah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda, terjadi cukup masif.
Diketahui, Forkopimda terdiri dari kepala daerah, pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, kejaksaan, dan TNI di daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar, seperti Forkopimda, terungkap dari beberapa peristiwa tangkap tangan KPK.
Budi mencontohkan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong Bengkulu Muhammad Fikri Thobari.
Baca juga: Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp1,5 M
“Dalam kasus tersebut, penyidik KPK memeriksa polisi dan jaksa di daerah tersebut untuk mengusut pemberian THR dari Muhammad Fikri Thobari. Pola yang sama juga terjadi di sejumlah daerah, seperti kasus korupsi di Cilacap dan Tulungagung,” kata Budi, kepada media di Jakarta, Rabu 22 April 2026.
Selain itu, menurut Budi, ada juga di Cilacap, Tulungagung, yang masih menjadi fokus dari penyidik untuk menelusuri, melacak terkait ke mana saja aliran uang dari pihak bupati.
“Ini masih akan terus berprogres, nanti kami akan terus update perkembangan dari penyidikan perkara ini,” terangnya.
Korupsi Lekat dengan Perselingkuhan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki, mengungkapkan fenomena korupsi begitu lekat dengan perselingkuhan.
Hal itu, dikatakan Ibnu saat menjadi narasumber Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Anti Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis 16 April 2026.
Menurut Ibnu, tindakan curang tersebut juga diikuti dengan tindakan kotor lain. Salah satu modus yang sering terjadi adalah mengalirkan uang kepada perempuan simpanan.
Baca juga: Kejagung Menetapkan Samin Tan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Praktik korupsi, kata Ibnu, hampir selalu berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu TPPU pertama yang koruptor lakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menyimpan terhadap suatu hasil tindak pidana korupsi.
“Pelaku korupsi 81 persennya laki-laki, biasanya cari yang bening-bening, tapi betul itu adanya, ratusan juta rupiah dikucurkan ke cewek itu,” ujar Ibnu.
Ia memaparkan TPPU dilakukan untuk menyamarkan aliran uang hasil kejahatan korupsi agar sulit dilacak.
Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, tabungan sudah, bingung ke manakah uang misalnya Rp1 miliar ini.
“Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan takut PPATK,” terangnya.
Hubungan antara korupsi dan perselingkuhan kerap terjadi. “Hal itu muncul karena korupsi, itu salah satunya,” tandasnya.***
