Kejagung Menetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Korporasi Milik Samin Tan

SERBA BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang melibatkan korporasi milik Samin Tan (ST).
Hal itu, diungkapkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman, dalam jumpa pers di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 23 April 2026.
Penetapan para tersangka ini, menurut Syarif, merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang melibatkan korporasi milik Samin Tan (ST).
Sebelumnya, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, pada Sabtu 28 Maret 2026, yang diduga tetap mengelola tambang meski perizinan sudah dicabut.
Baca juga: Kejagung Menetapkan Samin Tan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi
“Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT (milik koorporasi Samin Tan- red) di Kabupaten Murung Raya (Kalimantan Tengah),” kata Syarif, dilansir dari laman Kejagung.
‘Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini,” ungkapnya.
Syarif menyebut dari ketiga tersangka tersebut, salah satunya ialah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian.
Sedangkan dua tersangka lain yakni Bagus Jaya Wardhana (BJW), selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), dan Helmi Zaidan Mauludin (HZM), selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Handry Sulfian berperan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar. Padahal, Handry mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017.
Baca juga: KPK: Korupsi Lekat dengan Perselingkuhan!
“Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” ujar Syarif.
Tersangka Handry Sulfian juga diduga telah menerima imbalan berupa uang bulanan dari pihak PT AKT melalui Samin Tan. “Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” tuturnya.
Selanjutnya, Bagus Jaga Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT, berperan bersama Samin Tan melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga 2025. Mereka menggunakan dokumen perusahaan lain untuk meloloskan hasil tambang dari wilayah yang izinnya sudah dicabut.
Sedangkan, tersangka Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku GM PT OOWL Indonesia berperan sebagai surveyor yang memalsukan dokumen Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium.
Kemudian, tersangka Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku GM PT OOWL Indonesia berperan sebagai surveyor yang memalsukan dokumen Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium.
Pada kesempatan itu, Syarief juga menyebutkan perusahaan (milik Samin Tan) itu, sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.
Meskipun demikian, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.***
