Buntut Penebangan Pohon di Jalan Riau, Perizinan Usaha Diperiksa

SERBA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusut dugaan pelanggaran pidana, dan menelusuri seluruh perizinan usaha lapangan padel, kafe serta videotron yang berada di kawasan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata (dikenal Jalan  Riau) Kota Bandung.

Langkah ini dilakukan karena terdapat dugaan kuat bahwa penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut.

“Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut,” kata Farhan, di Balai Kota Bandung, Senin 3 Agustus 2026, dilansir dari laman Humas Kota Bandung.

Ia menjelaskan, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah terkait sedang memeriksa seluruh dokumen perizinan.

Baca juga: 10 Pohon di Jalan Riau Bandung Ditebang Secara Ilegal dan Bekas Batangnya Dicor

Pemeriksaan meliputi perizinan usaha lapangan padel dan kafe maupun videotron yang berada di kawasan tersebut.

“Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali,” katanya.


Farhan menyebut, apabila nantinya ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan lainnya, maka seluruh proses akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Farhan juga mengungkapkan telah menugaskan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.

Baca juga: Aset Jalan Cihampelas Resmi di Hibahkan dari Pemkot Bandung ke Pemprov Jabar

“Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Aspek Hukum

Menurut Farhan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan Perda Kota Bandung, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, proses penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Namun, Farhan tidak  menjelaskan secara rinci ketentuan mana di dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diduga dilanggar oleh usaha lapangan padel, kafe serta videotron yang berada di kawasan penebangan tersebut.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *